Efektivitas Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Tompaso Kabupaten Minahasa Tahun 2016

Authors

  • Andrea J Mewengkang Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi manado
  • Frans Singkoh Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi manado
  • Stefanus Sampe Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi manado

Abstract

Pelaksanaan Perencanaan dan Pembangunan “Musrenbang†di Kecamatan Tompaso  merupakan bentuk forum musyawarah untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam usulan rencana kegiatan pembangunan kelurahan/desa. Namun, sebagaimana diketahui, bahwa dari setiap pengembangan usul yang diusulkan oleh masyarakat kepada pemerintah, tidak semua tempat itu bisa diwujudkan, Ada usulan yang harus dipertimbangkan untuk direalisasikan, ada juga usulan yang dijadikan prioritas pada tahun yang akan datang.  Nugroho dan Wrihatmolo, yang menjelaskan bahwa suatu perencanaan yang baik dan efektif memiliki 4 unsur yaitu sistematis, terpadu, transparan, dan akuntabel. Menggunakan metode penelitian kualitatif, Dimana dalam pengumpulan datanya penulis melakukan wawancara dan observasi di lapangan terkait Musrenbang di Kecamatan Tompaso. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam proses perencanaan, telah dilakukan sesuai dengan SOP Musrenbang Kecamatan yang berlaku, dan faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas Musrenbang Kecamatan Tompaso meliputi masyarakat, kejelasan tujuan, indikator pengembangan program, kompetensi sumber daya manusia, dan anggaran perencanaan.

 

Kata Kunci : Efektifitas, Perencanaan, Musrenbang

Downloads

Published

2021-08-03

Issue

Section

Articles