Penerapan Prinsip Demokrasi Dalam Pengelolaan APBDES di Desa Tabang Kecamatan Rainis
Abstract
Demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantaraan wakil-wakilnya atau pemerintahan rakyat. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Salah satu penerapan prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, yakni pengelolaan ABPDes atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dalam pengelolaan APBDes tentu harus mengedepankan prinsip demokrasi. Menurut Henry Mayo dalam Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik (1986), mengungkapkan prinsip-prinsip demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses Penerapan Prinsip Demokrasi dalam Pengelolaan APBDes di Desa Tabang Kecamatan Rainis menggunakan metode penelitian kualitatif. penelitian ini berlokasi di Desa Tabang, Kecamatan Rainis, Kabupaten Kepulauan Talaud. pembahasan dalam penelitian ini berhubungan dengan prinsip demokrasi yang dirumuskan oleh Nurcholis Madjid dalam Erwin Muhammad (2011:131). Dari hasil penelitian, didapati bahwa Prinsip musyarah dalam pengelolaan APBDes di desa Tabang sudah dilakukan pemerintah dengan melakukan musyawarah dusun kemudian dilakukan musyarah tingkat Desa
.
 Kata Kunci : Demokrasi, Desa, APBDes