Kinerja Pemerintah Dalam Pelayanan Publik di Kecamatan Sinonsayang
Abstract
Pengaturan penyelenggaraan kecamatan baik dari sisi pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsinya secara legalistik diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sebagai perangkat daerah, Camat mendapatkan pelimpahan kewenangan yang bermakna urusan pelayanan masyarakat. Selain itu kecamatan juga akan mengemban penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan. Kinerja aparat dalam pelayanan public di Kecamatan sangat dibutuhkan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan administrasi dan legalitas. Penelitian ini berlokasi di Kecamatan Sinonsayang Kecamatan Minahasa Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kinerja Pemerintah dalam Pelayanan Publik di Kecamatan Sinonsayang dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dan berfokus pada Standar Pelayanan Publik menurut Keputusan Menteri PAN 63/KEP/M.PAN/7/2003. Adapun informan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi Camat Sinonsayang, 3 orang Kepala Desa dan dari unsure masyarakat. Hasil penelitian dilapangan memunjukkan bahwa Kinerja Pemerintah di Kecamatan Sinonsayang dalam Pelayanan Publik telah mempunyai kapasitas dan kemampuan untuk melayani masyarakat menurut undang-undang yang berlaku.
Â
Kata Kunci : Kinerja, Pemerintah Kecamatan, Pelayanan Publik