Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam Penanggulangan Bencana Alam Gunung Api Karangetang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Abstract
Tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan, dan pengalokasian dana penanggulangan bencana. Dalam rangka meminimalisir Potensi Bencana maka dibentuklah BPBD dengan aturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Atas dasar ini maka peneliti melakukan penelitian dengan judul “Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam Penanggulangan Bencana Alam Gunung Api Karangetang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaroâ€. Berdasarkan hasil penelitian masih ada program khusus dari bencana alam belum terlaksana. Hal tersebut diakibatkan kurangnnya dana untuk program kerja dari BPBD karena sebagian diahlikan ke penanggulangan Covid 19. Meski masyarakat sudah mampu mengontrol diri disaat kondisi darurat dengan mengikuti jalur evakuasi yang harus dilewati, namun masih ada masalah yang terjadi dalam pemberian bantuan bencana yaitu timbul dari masyarakat yang tidak melakukan pengungsian dan tidak menerima bantuan bencana. Masalah yang terjadi ialah Kurangnnya sosialisasi dari pemerintah karena kampung yang terkena dampak dari bencana alam tersebut jauh dari pusat kota waktu yang ditempuh lebih dari 1 jam perjalanan dengan kondisi jalan yang kurang baik. Rehap rekon pasca bencana untuk jalan yang terputus akibat bencana alam sampai sekarang belum ada tindakan dari pemerintah untuk memperbaiki jalan tersebut.
Â
Kata Kunci : Kinerja, BPBD, Bencana