Peran Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Pasar Tradisional di Kecamatan Langowan Timur Kabupaten Minahasa
Abstract
Pasar Tradisional adalah suatu bentuk pasar dimana dalam kegiatannya atau proses transaksinya masih dilakukan secara tradisional, yaitu penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan tawar-menawar harga suatu barang/ jasa. Umumnya jenis pasar ini berada di lokasi terbuka dan produk yang dijual adalah kebutuhan pokok manusia, yaitu makanan. Pasar tradisional dibangun dan dikelola oleh pemerintah daerah, BUMN, BUMD, atau pihak swasta. Begitu banyak dinamika persoalan yang berada dalam lingkaran pasar tradisional baik sisi manajemen maupun kebijakannya. Pemerintah daerah harus hadir dalam menyelesaikan masalah yang terjadi. Penelitian ini berlokasi di pasar tradisional kecamatan Langowan Timur Kabupaten Minahasa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Peran Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Pasar Tradisional Kecamatan Langowan Timur Kabupaten Minahasa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian didapati bahwa Perencanaan dari Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pasar tradisional sudah melakukan perencanaan, yaitu perencanaan program pasar daging selanjutnya ada pembagian kelompok dan pos-pos untuk menagih retribusi di pasar,kurang lebih ada 5 kelompok yang dibagi untuk menjalankan tugas dan fungsi dari masing-masing kelompok yang telah dibentuk. pengelolaan pasar tradisional langowan sudah terlaksana walaupun dalam pelaksanaan pembangunan dan penataan pasar belum terealisasi secara optimal dikarenakan sedang menunggu dana pusat.
Kata Kunci: Pemerintah Daerah, Pengelolaa, Pasar Tradisional