Pengawasan Pemerintah Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada Hari Keagamaan di Desa Pineleng Satu Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa
Abstract
Dalam konteks penyelenggaraan pengawasan pemerintah, pengawasan sesungguhnya menempati posisi yang sangat strategis sekali. Pasalnya, seberapapun bagusnya sebuah perencanaan program jika tanpa dibarengi dengan proses pengawasan yang memadai, maka segala program yang dicanangkan sebelumnya akan menjadi tidak terukur secara jelas tingkat keberhasilannya, bahkan sangat memungkinkan sekali akan adanya penyimpangan-penyimpangan yang terjadi didalamnya menjadi sulit untuk dideteksi. Pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana diterapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang sekitarnya. Pandemi Covid 19 merupakan musibah yang memilukan bagi seluruh penduduk dunia. Seluruh segmen kehidupan manusia terganggu. Diantaranya segmen dibidang Keagamaan. Sejak Pemerintah menerapkan Lockdown/ Karantina, banyak tempat ibadah yang harus ditutup. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap pencegahan Covid-19, pemerintah Desa mendapatkan peran mengawasi, menjaga rambu-rambu peraturan perundang – undangan agar dipatuhi oleh semua pihak di wilayah Pemerintah Desa Pineleng. Untuk itu setiap pihak terkait yang bekerja dalam pemerintahan harus menguasai lingkup tugas dan kewajibannya, mematuhi peraturan perundang – undangan yang berlaku serta dibekali moral yang tinggi dan mental yang kuat sehingga dapat menjalankan tugas – tugasnya dengan optimal. Optimalisasi pelaksanaan pencegahan Covid – 19 belum terlaksana sebagaimana seharusnya, karena faktor diantaranya ketersediaan sumber daya manusia, faktor anggaran dan faktor komitmen
Â
Kata Kunci : Pengawasan, Pemerintah Desa, Hari Keagamaan, Covid 19