Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pemilihan Kepala Daerah Di Kota Bitung Tahun 2020

Authors

  • Vinie B.P Takalamingan Program Studi Ilmu Pemerintahan FISPOL-Unsrat
  • Daud M Liando Program Studi Ilmu Pemerintahan FISPOL-Unsrat
  • Neni Kumayas Program Studi Ilmu Pemerintahan FISPOL-Unsrat

Abstract

Berdasarkan fenomena keterlibatan Aparatur Sipil Negara dalam proses penyelenggaraan Pilkada telah banyak ditemukan hal yang bertentangan dengan sikap ASN terhadap pelaksanaan Pilkada. Bahwasannya netralitas ASN sangatlah penting guna menghasilkan pelilu yang berkualitas dan berintegritas. Penelitian ini berupaya melihat mengapa  Netralitas Aparatur Sipil Negara ( ASN ) pada pemilihan Kepala Daerah di Kota Bitung tahun 2020. Hasil penelitiannya dapat terlihat bahwa dalam aspek terlibat, adanya keterlibatan Aparatur sipil negara yang belum merasa efek sanksi yang diberikan belum jerah  sehingga masih ada yang terlibat dalam proses pilkada di kota bitung. Begitu banyak factor yang mendasari atau mempengaruhi aparatur sipil negara sehingga terlibat dalam demokrasi (ikut serta dalam hal ini kampanye dan menggunakan media sosial sebagai bentuk dukungan kepada pasangan calon). Dalam aspek Memihak : adanya keberpihakan aparatur sipil negara dalam pilkada Tahun 2020 di kota bitung masih begitu banyak temuan-temuan dari badan pengawas pemilu kota bitung dalam hal ini dengan berbagai laporan maupun bukti non fisik ataupun bukti fisik. Keberpihakan aparatur sipil negara dalam pilkada tahun 2020, aparatur sipil negara kurang adanya pemberian sanksi yang mengakibatkan efek jerah terhadap aparatur sipil negara dalam hal ini netralitas aparatur sipil negara.

Kata Kunci : Netralitas, ASN, Pilkada

Downloads

Published

2021-12-31

Issue

Section

Articles