Peran Camat Dalam Memediasi Konflik Tanah Pertanian Di Kecamatan Tombatu Timur Kabupaten Minahasa Tenggara

Authors

  • Gilbert A.R Kawulusan Program Studi Ilmu Pemerintahan FISPOL-Unsrat
  • Johannis E Kaawoan Program Studi Ilmu Pemerintahan FISPOL-Unsrat
  • Herman Nayoan Program Studi Ilmu Pemerintahan FISPOL-Unsrat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bangaimana Peran Camat Dalam Memediasi Konflik Tanah Pertanian Di Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara. Tanah mempunyai arti dan peranan yang sangat penting bagi kehidupan manusia, karena semua orang memerlukan tanah semasa hidup sampai dengan meninggal dunia dan mengingat susunan kehidupan dan pola perekonomian sebagian besar yang masih bercorak agraria. Tanah bagi kehidupan manusia mengandung makna yang multidimensional. Pertama, dari sisi ekonomi tanah merupakan sarana produksi yang dapat mendatangkan kesejahteraan. Kedua, secara politis tanah dapat menentukan posisi seseorang dalam pengambilan keputusan di masyarakat. Ketiga, sebagai kapital budaya dapat menentukan tinggi rendahnya status sosial pemiliknya. Keempat, tanah bermakna sacral karena pada akhir hayat semua orang akan kembali kepada tanah. Penelitian ini berlokasi di Kecamatan Tombatu Timur Kabupaten  Minahasa dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa camat kurang mampu memediasi konflik tanah Pertanian  karena belum mempu berdiplomasi dengan baik sehingga tidak menemukan solusi yang baik antara pihak yang bertikai selain itu karena kurangnya kesadaran dari masyarakat bahwa betapa pentingnya Legitimasi Tahan berupa Pembutan Sertifikat tanah menjadi factor pemicu permasalahan terjadi.

 

 Kata Kunci : Peran, Camat, Konflik tanah

Downloads

Published

2022-04-06

Issue

Section

Articles