Implementasi Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Minahasa
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah ,untuk Mengetahui Implementasi aplikasi SAPK di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa Apakah sudah sesuai dengan tujuan dan tata cara yang tertuang dalam SPBE. Untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik, maka dari itu pada tahun 2018 yang lalu pemerintah pusat membuat peraturan perundangan yang mengatur tentang birokrasi di pemerintahan, yaitu Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No. 5 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi SPBE. Kedua peraturan tersebut mengatur tentang definisi, ruang lingkup SPBE, implemetasi SPBE, hingga pengawasan dan evaluasi SPBE di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan menggunakan teori dari George Edward III (Widodo, 2011:96-110) yaitu komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian disimpulkan. Sumberdaya manusia sebagai implementor cukup memadai dan dapat diberdayakan meskipun ada keterbatasan dalam hal kemampuan dan sarana prasarana yang belum memadai, jaringan konektifitas untuk mengakses data SAPK sering mengalami gangguan dan perlu tambahan komputer
Kata Kunci : Implementasi, Sistem Aplikasi, E-Goverment