Transparansi Pemerintah Kecamatan Dalam Pelayanan Akta Jual Beli Tanah di Kecamatan Madidir Kota Bitung

Authors

  • Febrilita Anggelina Lombo Program Studi Ilmu Pemerintahan Unsrat
  • Novie R Pioh Program Studi Ilmu Pemerintahan Unsrat
  • Welly Waworundeng Program Studi Ilmu Pemerintahan Unsrat

Abstract

Transparansi merupakan konsep  yang sangat penting sejalan dengan kuatnya keinginan untuk meningkatkan atau mengembangkan praktik good governance (tata pemerintahan yang baik). Dengan diterapkannya prinsip transparansi dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik maka setiap masyarakat dapat dengan mudah mengetahui dan mengakses setiap informasi terkait pelayanan publik (seperti persyaratan administrasi, biaya dan waktu yang diperlukan dalam proses penyelenggaraan pelayanan) maupun setiap kebijakan-kebijakan atau aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Rincian biaya pelayanan administrasi yang dibebankan kepada masyarakat juga harus diinformasikan secara terbuka (transparan). Maka dengan adanya transparansi dalam pelayanan publik juga dapat meminimalisir terjadinya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui yaitu mengapa tidak ada transparansi dalam pelayanan akta jual beli tanah di Kecamatan Madidir Kota Bitung berdasarkan teori Transparansi dari Agus Dwiyanto yang terdiri dari 3 indikator yakni keterbukaan proses penyelenggaraan pelayanan, peraturan dan prosedur pelayanan, dan kemudahan untuk memperoleh informasi. Data yang diolah adalah hasil dari wawancara dan informan penelitian. Dengan teknik pengumpulan data yakni observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik pengumpulan data adalah Pengumpulan data baik melalui Observasi maupun Wawancara, Studi Kepustakaan, Reduksi data, Penyajian data dan Kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa di Kecamatan Madidir Kota Bitung masih belum sepenuhnya menerapkan prinsip transparansi dalam pelayanan pembuatan akta jual beli tanah.Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti maka kesimpulan yang dapat diambil adalah kurangnya transparansi dari  pihak pemerintah Kecamatan Madidir dalam memberikan informasi tentang prosedur, biaya dan tidak adanya kepastian waktu penyelesaian pelayanan kepada masyarakat.

Kata Kunci : Transparansi, Pelayanan Publik, Akta Jual Beli Tanah

Downloads

Published

2022-07-16

Issue

Section

Articles