Penanganan Konflik Pertambangan di Kabupaten Minahasa Utara (Studi Kasus Konflik Antara PT. Tambang Tondano Nusajaya dan Penambang Rakyat di Desa Tatelu)
Abstract
Tujuan dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui penanganan konflik pertambangan di Kabupaten Minahasa Utara yaitu konfllik antara PT. Tambang Tondano Nusajaya dan Penambang Rakyat di Desa Tatelu. Pertambangan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pihak pengusaha tambang untuk mengambil bagian-bagian berharga dari dalam perut bumi untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan pertambangan tersebut. Pertambangan dilakukan dengan tujuan meningkatkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat yang tinggal di daerah kegiatan pertambangan, perkembangan dari kegiatan pertambangan sangat berkaitan erat dengan terjadinya perubahan lingkungan. Kegiatan pertambangan di Indonesia sering menimbulkan konflik antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan pihak perusahaan tambang, ataupun masyarakat dengan pemerintah setempat penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Pada fokus penelitian ini, penulis memfokuskan pada Penanganan Konflik Pertambangan Di Kabupaten Minahasa Utara dengan mengacu pada teori manajemen konflik oleh Winardi (1994: 1) berpendapat bahwa, manajemen konflik meliputi kegiatan-kegiatan Menstimulasi, Mengurangi dan menyelesaikan. Hasil penelitian disimpulkan Upaya mengurangi atau menekan terjadinya konflik pertambangan, pihak perusahaan PT Tambang Tondano Nusajaya menjamin kehidupan masyarakat sekitar lokasi pertambangan dengan cara menciptakan hubungan yang baik antara indivisu dan masyarakat berupa tanggungjawab social atau disebut juga Corporate Social Responsibility (CSR). Corporate Social Responsibility (CSR) atau sering kali disebut dengan tanggung jawab sosial perusahaan sering dianggap inti dari etika bisnis
Â
Kata Kunci : Penanganan, Konflik, Pertambangan
Â