Strategi Pemerintah Desa Dalam Menyelesaikan Masalah Kepemilikan Tanah (Studi di Desa Ampreng Kecamatan Langowan Barat Kabupaten Minahasa)
Abstract
Permasalahan tanah di desa Ampreng dapat terlihat dari konflik antar individu atau keluarga soal batas tanah, dan kepemilikan lahan. Kemudian konflik antara pemerintah dengan masyarakat, yang dalam hal ini seperti persoalan lahan perkebunan Kelelondei yang diklaim oleh TNI. Bahwa perumusan pembuatan program pembinaan kepada massyarakat lewat sosialisasi aturan-aturan tentang kepemilikan tanah sudah berlandaskan dengan melihat berbagai fenomena dan kondisi yang ada di desa Ampreng. Penetapan solusi dengan penyusunan program sudah sangat baik karena dengan adanya pembentukan program sosialisasi. Pada proses pelaksanaan kegiatan sosialisasi produk hukum tentang tanah pemerintah tidak maksimal karena belum ada program yang tidak terlaksana diakibatkan oleh tidak adanya dorongan dan langkah-langkah yang tepat yang dilakukan oleh pemerintah dan kurangnya partisipasi masyarakat. Sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat masih belum terlaksana dengan baik.
Kata Kunci : Strategi, Pemerintah Desa, Kepemilikan Tanah