Kebijakan Keterwakilan Perempuan Pada Rekrutmen Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022

Authors

  • Laurensia Philia Adeleida Tambalea Program Studi Ilmu Pemerintahan Unsrat
  • Daud M Liando Program Studi Ilmu Pemerintahan Unsrat
  • Donald K Monintja Program Studi Ilmu Pemerintahan Unsrat

Abstract

Dalam keanggotaan bawaslu provinsi terdapat kebijakan affirmative yang mendorong keterlibatan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu khususnya di Bawaslu dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 92 Ayat 11“Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).” Pada keanggotaan Bawaslu di Provinsi Sulawesi Utara saat ini tidak melaksanakan kebijakan tersebut 5 orang anggota diantaranya adalah laki-laki. Sehingga, Tujuan penelitian ini yaitu ingin mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi tidak adanya keterwakilan perempuan pada keanggotan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Masa Periode 2023-2027. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukan Faktor-faktor yang mempengaruhi tidak adanya keterwakilan perempuan adalah Tim Seleksi yang kurang menilai secara subjektif terhadap calon  anggota Bawaslu perempuan sehingga dalam proses seleksi yang ada Tim seleksi dinilai tidak menerapi amanat undang-undang hal ini dibuktikan dengan tidak adanya bukti penilaian terhadap calon anggota pada proses seleksi. Dan faktor lain adalah kurangnya partisipan dari perempuan. Dalam implementasinya kebijakan ini belum tercapai, sehingga harapannya kedepan dengan Mempersiapkan Tim Seleksi yang memiliki penilaian subjektif pada proses seleksi anggota Bawaslu, dan Bawaslu lebih meningkatkan partisipasi perempuan pada Lembaga sehingga peran perempuan dalam penyelenggara pemilu agar tujuan dari kebijakan ini bisa tercapai.

 

Kata Kunci: Kebijakan, Keterwakilan Perempuan, Rekrutmen, Tim Seleksi

Downloads

Published

2023-03-24