Pemberian bimbingan dari camat kepada pemerintah Desa dan kelurahan di kecamatan Tagulandang, dapat disimpulkan belum maksimal, pemerintah kecamatan terlihat tidak peka mengenai yang terjadi dilapangan, pihak kecamatan hanya ‘menunggu bola’tidak berinisi
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui efektivitas patroli pihak kepolisian
dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan studi pada Polres Kota
Kotamobagu. Kejahatan merupakan problem universal. Tidak ada satu negarapun
yang tidak berhadapan dengan masalah ini. Kriminalitas juga sangat meresahkan
masyarakat dan menimbulkan kerugian yang sangat banyak bagi individu,
masyarakat maupun pemerintah, Tugas Kepolisian yang dinilai paling efektif pada
terjadinya kejahatan dalam penanggulangan dan pengungkapan suatu tindak
kejahatan adalah tugas preventif, karena cakupan tugasnya yang sangat luas dan
dirumuskan dengan kata-kata boleh berbuat apa saja asal keamanan terpelihara dan
tidak melanggar hukum itu sendiri. Preventif itu sendiri dilakukan dengan 4 kegiatan
pokok yaitu : mengatur, menjaga, mengawal dan patroli. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian kualitatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa Peranan Polisi
dalam mencegah dan menanggulangi kejahatan adalah sebagai pengemban fungsi
preventif yaitu mencegah agar peluang terjadinya kejahatan semakin sempit dan
juga sebagai pengemban fungsi represif yaitu mengungkap tindak kejahatan dan
menindak pelaku kejahatan. Sementara tanggung jawab Polisi adalah menciptakan
keamanan dan ketentraman bagi masyarakat dengan menegakkan hukum serta
memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Kata Kunci: Efektivitas, Patroli, Kepolisian, Pencegahan Kejahatan