Implementasi Program Keluarga Harapan Kepada Keluarga Penerima Manfaat Di Desa Kayuuwi Kecamatan Kawangkoan Barat Kabupaten Minahasa
Abstract
Penelitian ini membahas implementasi Program Keluarga Harapan terhadap keluarga penerima manfaat di Desa Kayuuwi, Kecamatan Kawangkoan Barat, Kabupaten Minahasa. Program Keluarga Haparan merupakan program bantuan sosial bersyarat yang diluncurkan sejak 2007 berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No. 1 Tahun 2018, bertujuan mengentaskan kemiskinan melalui peningkatan akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial untuk keluarga miskin dengan 10 tahapan pelaksanaan mulai perencanaan hingga transformasi kepesertaan. Di Desa Kayuuwi (penduduk 897 jiwa, 299 Kartu Keluarga), jumlah penerima stabil 36 Kartu Keluarga sejak 2023 setelah graduasi dari 41 Kartu Keluarga, namun menghadapi kendala ketidaktepatan sasaran akibat data Data Terpadu Keluarga Sosial tidak update, validasi kurang cermat, dan koordinasi lemah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif untuk menganalisis empat faktor implementasi menurut teori George C. Edwards III: komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Data dikumpulkan melalui wawancara purposive (kepala desa, sekretaris, pendamping Program Keluarga Harapan, Keluarga Penerima Manfaat, masyarakat), observasi, dan dokumentasi, diuji dengan triangulasi dan member check, dianalisis Miles & Huberman (reduksi, penyajian, verifikasi). Hasil menunjukkan implementasi Program Keluarga Harapan berjalan baik secara umum: komunikasi via rapat, WhatsApp, kunjungan; sumber daya pendamping/aparat memadai meski penyaluran kadang terlambat; disposisi pelaksana positif dengan himbauan patuh dan rajin kerja bakti, Keluarga Penerima Manfaat patuh tapi masyarakat non-penerima kecewa; struktur birokrasi terkoordinasi via musdes tapi pembaruan data lambat. Meski berdampak positif pada ekonomi Keluarga Penerima Manfaat, ketidaktepatan sasaran (keluarga mampu masih terima, miskin terlewat) menunjukkan implementasi belum optimal. Oleh karena itu, penelitian merekomendasikan peningkatan verifikasi data Data Terpadu Keluarga Sosial desa, sosialisasi intensif, koordinasi antarlembaga, sanksi administratif, dan pendampingan rutin untuk tepat sasaran serta graduasi efektif