Eksistensi Camat Pasca Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 (Studi di Kecamatan Matuari Kota Bitung)

Authors

  • Yoel Miracle Takasili Student
  • Herman Nayoan Universitas Sam Ratulangi
  • Welly Waworundeng Universitas Sam Ratulangi

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perubahan regulasi terkait kedudukan, tugas, dan fungsi camat yang kini lebih menekankan pada pelimpahan kewenangan dari wali kota/bupati, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana eksistensi camat tetap dipertahankan dalam struktur pemerintahan modern. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana eksistensi camat pasca pemberlakuan regulasi tersebut di Kecamatan Matuari. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dan memahami pelaksanaan tugas serta fungsi camat sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, serta melihat bagaimana implementasinya berjalan dalam konteks pemerintahan kecamatan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Informan penelitian mencakup PLH Camat Kecamatan Matuari, Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Matuari, Lurah Kelurahan Manembo-nembo Atas, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Bitung. Melalui wawancara mendalam dan pengumpulan data observasi, penelitian ini menilai bagaimana camat menjalankan fungsi koordinasi pemerintahan, pembinaan kelurahan, pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, serta pelaksanaan urusan pemerintahan yang didelegasikan wali kota. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi camat di Kecamatan Matuari tetap terjaga dan berjalan efektif, meskipun kewenangan yang dimiliki tidak lagi bersifat atributif, melainkan delegatif. Camat tetap memegang peran penting dalam memastikan terkoordinasinya tugas pemerintahan antar-kelurahan, mengawasi pelaksanaan pelayanan publik, serta menyusun langkah-langkah operasional guna mendukung program pemerintah kota. Di sisi pelayanan, camat berkontribusi dalam mempercepat proses administrasi masyarakat terutama yang berkaitan dengan pelayanan umum dan koordinasi lintas sektor. Secara keseluruhan, penelitian ini menyimpulkan bahwa camat tetap memiliki peran yang strategis, relevan, dan signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah meskipun terjadi perubahan regulasi. Eksistensi tersebut dipertahankan melalui pelaksanaan tugas yang sesuai aturan, keselarasan nilai dengan pemerintah kota, transparansi pelayanan, serta konsistensi tindakan dalam mengimplementasikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018.

Kata Kunci: Eksistensi, Camat, Peraturan

Downloads

Published

2026-06-01

How to Cite

Takasili, Y. M., Nayoan, H., & Waworundeng, W. (2026). Eksistensi Camat Pasca Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 (Studi di Kecamatan Matuari Kota Bitung). GOVERNANCE, 4(2). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/governance/article/view/68054