Pengaruh Edukasi Melalui Literasi Hukum Terhadap Tindakan Pencegahan Medical Error Pada Perawat Di Rumah Sakit
DOI:
https://doi.org/10.35801/ijphcm.1.4.2020.31205Keywords:
Literasi hukum, medical error, perawatAbstract
Latar Belakang: Kejadian akibat medical error merupakan ancaman terhadap keselamatan pasien. Salah satu pencegahannya adalah dengan membuka wawasan perawat mengenai kewajiban hukum yang dimilikinya dengan cara meningkatkan kesadaran melalui peningkatan literasi hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh edukasi melalui literasi hukum terhadap pengetahuan, sikap dan tindakan pencegahan medical error pada perawat. Metode Penelitian: Subjek atau partisipan dalam penelitian ini adalah seluruh perawat yang secara langsung berinteraksi dengan pasien dan memenuhi kriteria penelitian yang telah ditetapkan. Metode pengumpulan data dilakukan menggunakan kuesioner terstruktur yang dibagikan secara daring kepada partisipan, sebelum dan sesudah pemberian pelatihan atau edukasi secara daring tentang literasi hukum. Jumlah terakhir partisipan dalam penelitian ini yang memenuhi kriteria dan menyelesaikan semua proses penelitian adalah 47 perawat. Analisis data menggunakan bantuan program SPSS dengan metode pengujian paired sample t-test pada pengetahuan, sikap dan tindakan pencegahan medical error, sebelum dan sesudah pemberian pelatihan edukasi literasi hukum. Hasil Penelitian: Hasil penelitian menunjukkan bahwa responden terdistribusi paling banyak perawat wanita (89,4%), berusia rata-rata 35,21 tahun dengan latar belakang pendidikan D3 keperawatan (ahli madya keperawatan) (83%) dan memiliki masa kerja rata-rata 11,56 tahun. Analisis data menunjukkan bahwa 1 bulan setelah diberikan pelatihan edukasi literasi hukum terjadi peningkatan pengetahuan, sikap dan tindakan pencegahan medical error secara signifikan (p=0,00). Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini yaitu ada pengaruh edukasi melalui literasi hukum terhadap tingkat pengetahuan, sikap dan tindakan pencegahan medical error pada perawat. Perlu dilakukan penelitian edukasi literasi hukum kepada tenaga kesehatan lain dan pada kelompok kontrol.