IBM KELOMPOK PERANGKAT DESA TOUURE DAN DESA TOUURE DUA KECAMATAN TOMPASO BARAT
Abstract
ABSTRAK
Permendagri No 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa, bahwa Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh PeÂmerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepenÂtingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Penierintahan Negara Kesatuan Repubiik Indonesia. Desa Touure dan Desa Touure 2, mengalami keterbatasan akan kurangnya kemampuan sumberdaya manusia khususnya aparatur desa dalam penguasaan keterampilan komputer dalam pengelolaan administrasi desa dan pengarsipan, sehingga pemerintahan kurang akuntabel dan transparansi dalam pelaksanaan pemerinÂtahan baik administrasi desa, keuangan dan perencanaan pembangunan. Permasalahan Mitra (1 dan 2) Pemerintah Desa, yaitu rendahnya ketrampilan aparat desa dalam penerapan sistem komputerisasi dalam operasional pengisian Buku Administrasi dan Keuangan Desa serta penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dalam implimentasinya tertuang dalam Peraturan Pemerintah no 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU no 6 Tahun 2014.Penugasan dan pengelolaan administrasi keuangan, umumnya belum dilaksanakan seÂsuai dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Hal ini dikarenakan Masalah utama yaitu banyak dari para aparatur pemerintah deÂsa belum memiliki keÂtrampilan penggunaan komputer.
Kata kunci : Pemberdayaan Aparatur Desa, Ketrampilan komputer