ANALISIS PROSES PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DJP SULUTTENGGO MALUT
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak sesuai dengan peraturan tertinggi yang dikeluarkan oleh Presiden yaitu UU KUP No.28 tahun 2007 Pasal 36 ayat 1 huruf a,b,c,d. Kemudian dikeluarkan aturan PMK No.8/03/20013 untuk proses penyelesaian tersebut. Petuntuk pelaksanaan dari pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak dijelaskan dalam SE No.17/PJ/2014. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif untuk menjelaskan proses penyelesaian permohonan yang diajukan dari setiap wajib pajak. Dengan menggunakan metode deskriptif, maka dapat menghasilkan presentase diterima seluruhnya sebesar 4,19%, diterima sebagian sebesar 1,40%, dikembalikan sebesar 6,97% dan ditolak sebesar 87,44%. Penelitian ini juga menghasilkan rata-rata waktu penyelesaian permohonan yang diajukan, serta presentase nominal ketetapan yang dikabulkan permohonannya.
Â
Kata Kunci :Â Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Sanksi Administrasi.