PENERAPAN PSAK NO. 109 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN AKUNTANSI ZAKAT, INFAQ/SEDEKAH PADA BAZNAS PROVINSI SULAWESI UTARA
Abstract
ABSTRAK
Ikatan Akuntan Indonesia telah mengeluarkan standar akuntansi keuangan mengenai laporan keuangan zakat,infaq/sedekah. Standar ini terdapat dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 109 (Revisi 2011) tentang pelaporan keuangan zakat, infaq/sedekah. Penelitian ini dilakukan pada BAZNAS Provinsi Sulawesi Utara yang merupakan salah-satu Badan amil zakat. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana penerapan laporan keuangan BAZNAS Provinsi SULUT apakah telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 109. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil dan kesimpulan dari penelitian ini adalah BAZNAS Provinsi SULUT belum menyusun laporan keuangan sesuai PSAK No.109. Laporan keuangan BAZNASÂ hanya berupa Laporan pemasukan dan pendisribusian dana , sehingga untuk itu dilakukan pembuatan laporan posisi keuangan, laporan perubahan dana, laporan perubahan aset, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
Kata Kunci : PSAK No.109, Zakat, Infaq/Sedekah, Laporan Keuangan.