ANALISIS PENGHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PEGAWAI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL DAERAH (BPPT & PMD) KOTA BITUNG
Abstract
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan. Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan salah satu bagian dari pajak yang berlaku di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk meneliti apakah penghitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan pasal 21 terhadap gaji pegawai pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah (BPPT & PMD) kota Bitung sudah sesuai dengan Undang Undang No. 36 Tahun 2008, serta apakah penetapan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK/.010/2016. Dalam penelitian ini menggunakan metode bersifat deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Berdasarkan hasil penelitian, ditarik kesimpulan bahwa penghitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada pegawai Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah (BPPT & PMD) telah sesuai dengan Undang Undang No 36 Tahun 2008, untuk penetapan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) belum sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK/.010/2016.