EVALUASI PENERAPAN AKUNTANSI BELANJA PADA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN MINAHASA SELATAN
Abstract
Belanja daerah merupakan instrument penting karena belanja daerah merupakan pengeluaran yang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan pemerintah. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengevaluasi penerapan akuntansi belanja berdasarkan Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2010 periode tahun anggaran 2015.Penelitian dilakukan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Minahasa Selatan.Metode analisis yang digunakan yaitu Metode Analisis Deskriptif Kualitatif.Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penerapan akuntansi belanja pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Minahasa Selatan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Untuk tahun 2016 dan seterusnya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Minahasa Selatan selalu berpedoman kepada peraturan yang ada, agar pengelolaan keuangan daerah yang efektif dapat terwujud dan laporan keuangan yang disajikan tepat bagi pihak - pihak yang berkepentingan.