ANALISIS PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 SERTA PELAPORANNYA PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA MANADO
Abstract
Pajak Penghasilan Pasal 21 atau biasa disebut dengan PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan ang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Perhitungan dan Penetapan Pajak Penghasilan Pasal 21 serta Pelaporannya yang diterapkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008. Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif. Berdasarkan pembahasan hasil penelitian, perhitungan, penetapan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.