ANALISIS PERHITUNGAN PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 23 DAN PPH PASAL 25 PADA PT. BPR CITRA DUMOGA KOTAMOBAGU
Abstract
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23), merupakan pemotongan pajak penghasilan terhadap Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggara kegiatan selain yang telah dipotong pajak penghasilan sebagaimana yang dimaksud dalam Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Sedangkan Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah angsuran pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan. Besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan dapat diperoleh dari perhitungan Pajak Penghasilan yang terutang menurut SPT Tahunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tatacara perhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) dan pembayaran serta pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) pada PT. BPR Citra Dumoga Kotamobagu. Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis deskriptif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) dan pembayaran serta pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.