PENERAPAN AKUNTANSI BELANJA BELANJA BERDASARKAN PP 71 TAHUN 2010 PADA DINAS PENDIDIKAN KOTA MANADO

Authors

  • Ketti Andretta Giroth

Abstract

Standar Akuntansi Pemerintahan merupakan pedoman atau panduan bagi Pemerintah pusat dan daerah dalam menyajikan laporan keuangan yang sesuai dengan standar dan kebijakan akuntansi. Belanja merupakan instrumen penting dalam kegiatan pemerintahan baik Pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah. Akuntansi belanja disusun untuk memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk terciptanya akuntabel dan transparansi dalam penyajian laporan keuangan yang sesuai dengan PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang berbasis akrual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Penerapan Akuntansi Belanja Berdasarkan PP 71 tahun 2010 pada Dinas Pendidikan Kota Manado. Metode analisis yang digunakan adalah metode analisis deskriptif dimana penelitian dilakukan dengan mengumpulkan, dan menganalisis data yang dikumpulkan serta gambaran yang jelas sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Hasil penelitian menunjukkan Dinas Pendidikan Kota Manado telah sesuai dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dalam pencatatan semua kegiatan belanja di antaranya belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal dan mesin. Sebaiknya Dinas Pendidikan Kota Manado bisa lebih transparansi atau lebih terbuka dalam memberi atau membagi informasi mengenai laporan keuangannya.

Published

2016-12-15

Issue

Section

Articles