ANALISIS PENGARUH PDRB, JUMLAH PENDUDUK DAN INFRASTRUKTUR TERHADAP PENERIMAAN PAJAK DAERAH DI KOTA TOMOHON
Abstract
Â
Otonomi daerah merupakan kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat agar pemerintah daerah dapat mengelola pemerintahannya sendiri tanpa campur tangan dari pemerintah pusat. Otonomi daerah diberlakukan sejak dikeluarkannya UU. No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah. Dengan otonomi daerah, pemerintah daerah diharapkan semakin mandiri, mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat, baik dalam hal pembiayaan pembangunan maupun dalam hal pengelolaan keuangan daerah.
Â
Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis pengaruh PDRB, Jumlah Penduduk dan Infrastruktur terhadap penerimaan Pajak Daerah di Kota Tomohon.Teknik analisis yang digunakan adalah analisis regresi berganda.  Hasil penelitian menunjukan bahwa  PDRB tidak berpengaruh terhadap penerimaan pajak daerah di Kota Tomohon. Jumlah penduduk tidak berpengaruh terhadap penerimaan pajak daerah di Kota Tomohon. Infrastruktur tidak berpengaruh positif terhadap penerimaan pajak daerah di Kota Tomohon. Hasil  pengaruh PDRB, Jumlah Penduduk dan Infrastruktur secara simultan terhadap Penerimaan Pajak Daerah di Kota Tomohon. Nilai F table berdasarkan besarnya α=5% dan df dimana besarnya ditentukan oleh numerator (K-1/3-1)= 2dan df untuk denominator (n-k/12-3)= 9. Nilai F-statistik yang diperoleh 23.71 sedangkan F-tabel 4.26dan nilai signifikansi sebesar 0.000 lebih kecil dari tingkat α (0,01). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa variabel PDRB, Jumlah Penduduk dan Infrastruktur secara simultan atau bersama-sama berpengaruh terhadap variabel Penerimaan Pajak Daerah di Kota Tomohon.