DAMPAK UPAH MINIMUM PROVINSI TERHADAP PENYERAPAN TENAGA KERJA DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI PULAU SULAWESI (2014-2018)
Abstract
Upah diartikan sebagai suatu penerimaan sebagai imbalan dari pemberian kerja seseorang kepada penerima kerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah maupun yang akan dilakukan. Berfungsi sebagai jaminan kelangsungan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan dan dinyatakan serta dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, undang-undang dan peraturan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pemberi kerja dan penerima kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Upah Minimum Provinsi (UMP) terhadap Penyerapan Tenaga Kerja dan pengaruh Upah Minimum Provinsi (UMP) terhadap Kesejahteraan Masyarakat. Penelitian ini menggunakan teknik pengambilan data kuantitatif dengan metode analisis data panel. Penelitian ini menunjukan secara simultan Upah Minimum Provinsi (UMP) berpengaruh terhadap penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat, sedangkan secara parsial Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak berpengaruh signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja dan Upah Minimum Provinsi (UMP) berpengaruh signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.