ANALISIS TINGKAT KESEHATAN INDUSTRI PERBANKAN SYARIAH MENGGUNAKAN METODE RGEC (RISK PROFILE, GOOD CORPORATE GOVERNANCE, EARNINGS, CAPITAL) PERIODE 2017-2019

Authors

  • Imanul Hakim 123 Jurusan Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sam Ratulangi, Manado 95115, Indonesia
  • Tri Oldy Rotinsulu
  • Dennij Mandeij

Keywords:

Tingkat Kesehatan Bank, Bank Syariah, RGEC

Abstract

Perbankan harus selalu dinilai kesehatannya agar tetap prima dalam melayani para nasabahnya. Menyadari arti pentingnya kesehatan suatu bank bagi pembentukan kepercayaan dalam dunia perbankan serta untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam dunia perbankan, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menerapkan aturan tentang kesehatan bank. Dengan adanya aturan tentang kesehatan bank ini, perbankan diharapkan selalu dalam kondisi sehat, sehingga tidak akan merugikan masyarakat yang berhubungan dengan perbankan. Bank yang beroperasi dan berhubungan dengan masyarakat diharapkan hanya bank yang betul-betul sehat. Aturan tentang kesehatan bank yang diterapkan oleh bank Indonesia mencakup berbagai aspek dalam kegiatan bank, mulai dari penghimpun dana sampai dengan penggunaan dan penyaluran. Tingkat kepercayaan publik terhadap industri perbankan syariah maka setiap bank syariah harus senantiasa mempertahankan performa kegiatan perbankan mereka agar tetap dalam kondisi sehat, diperlukan standar tertentu untuk mendapatkan kriteria kesehatan perbankan maka dari itu Bank Indonesia sebagai bank sentral menetapkan standar kesehatan dengan menggunakan metode RGEC (Risk Profile, Good Corporate Governance, Earnings, Capital) sesuai dengan Surat Edaran BI No. 13/24/DPNP/2011. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesehatan industri perbankan syariah yang menggunakan metode RGEC pada BNI Syariah, Bank Mandiri Syariah, BRI Syariah, dan Bank Muamalat Indonesia pada periode 2017 – 2019. Hasil penelitian menunjukan masih terdapat beberapa Bank Syariah yang memperoleh predikat kurang sehat atau melanggar atas rasio NPF, FDR, GCG, ROA, BOPO, dan CAR sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia.

Downloads

Published

2022-01-22

Issue

Section

Articles