EVALUASI MEKANISME PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 PADA PT.HUTAMA KARYA (Persero)

Authors

  • Dewi Ramdhani Sutrimo
  • Lintje Kalangi
  • Novi Budiarso

Abstract

Salah satu pajak penghasilan adalah Pajak Penghasilan Pasal 23. Dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 terdapat proses pemotongan, penyetoran, dan pelaporan dimana jika terjadi kesalahan dalam proses tersebut dapat mengakibatkan kekurangan atas jumlah pajak yang seharusnya disetorkan ke kas negara. Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pihak – pihak yang membayarkan penghasilan yaitu badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap dan perwakilan luar negeri lainnya. Penelitian ini dilakukan pada PT.Hutama Karya (persero).Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi mekanisme  pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan  Pasal 23 pada PT. Hutama Karya (Persero). Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, PT. Hutama Karya telah melaksanakan pemotongan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku tetapi dalam melakukan penyetoran perusahaan terkadang mengalami keterlambatan. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan PT. Hutama Karya telah melaksanakan kewajibannya dengan baik dalam  melakukan pemotongan,  pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan sebaiknya dalam melakukan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 dilakukan tepat waktu sesuai dengan ketentuan UU perpajakan, yaitu tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak.

Kata Kunci : Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, PPh Pasal 23

Author Biographies

Dewi Ramdhani Sutrimo

Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan Akuntansi

Universitas Sam Ratulangi Manado

Lintje Kalangi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan Akuntansi

Universitas Sam Ratulangi Manado

Novi Budiarso

Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan Akuntansi

Universitas Sam Ratulangi, Manado

Downloads

Published

2015-09-16