ANALISIS KEBIJAKAN PERUBAHAN TARIF PAJAK PENGHASILAN 21 FINAL ATAS PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN III (STUDI KASUS PADA DINAS ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL PROVINSI SULAWESI UTARA)
Abstract
Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dipungut pada objek pajak atas penghasilannya. Pajak penghasilan akan selalu dikenakan terhadap orang atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Pajak yang berlaku bagi pegawai / karyawan adalah pajak penghasilan pasal 21. Undang-Undang yang dipakai untuk mengatur besarnya tarif pajak, tata cara pembayaran dan pelaporan pajak adalah Undang-Undang No.36 tahun 2008 yang merupakan penyempurnaan bagi Undang-Undang terdahulunya yaitu Undang-undang No.10 tahun 1994. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemerintah yaitu kebijakan perubahan tarif pajak penghasilan 21 final atas Pegawai Negeri Sipil golongan III sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 dan diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010. Penelitian yang dilakukan penulis adalah Penelitian kualitatif menurut Herdiansyah adalah suatu penelitian ilmiah yang bertujuan untuk memahami suatu fenomena dalam konteks sosial secara alamiah dengan mengedepankan proses interaksi komunikasi yang mendalam antara peneliti dengan fenomena yang diteliti. Pajak Penghasilan 21 yang harus dipotong oleh bendaharawan pemerintah adalah sebesar 5% dari honor golongan III dan 15% dari honor golongan IV dan bersifat final. Namun demikian, pemotongan ini tidak dilakukan kepada Pegawai Negeri Sipil golongan II/d ke bawah. Artinya untuk Pegawai Negeri Sipil golongan II/d ke bawah ini jika mendapat honor dari APBN atau APBD, honornya tidak dipotong Pajak Penghasilan 21. Beberapa bentuk dari honorarium dan imbalan lain yaitu berupa honorarium, uang lembur, uang sidang, uang hadir, dan atau imbalan lain dengan nama apapun yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, tidak termasuk biaya perjalanan dinas. Kebijakan tarif dapat disesuaikan dengan jumlah honorarium yang diterima Pegawai Negeri Sipil yang diberikan berdasarkan setiap jabatan, golongan, dan jenis kegiatan. Dalam pembuatan kebijakan tersebut sebaiknya diikuti dengan pengetahuan mengenai besaran honorarium dan imbalan lain kepada Pegawai Negeri Sipil.
Â
Kata kunci : Kebijakan,Pajak penghasilan 21
Â