ANALISIS PERHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 PADA KARYAWAN PT. BPR PRIMAESA SEJAHTERA MANADO

Authors

  • Meyliza Dalughu

Abstract

Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pajak yang dipotong oleh pihak lain atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Atas dasar tersebut Instansi Pemerintahan dan Perusahaan yang menggaji pegawai atau karyawan wajib menerapkan perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima karyawannya setiap bulan. Penelitian ini dilaksanakan di PT BPR Primaesa Sejahtera Manado, Tujuan dari Penelitian ini dilakukan yaitu untuk menganalisis perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 pada karyawan PT. BPR Primaesa Sejahtera Manado apakah telah sesuai dengan Undang–Undang Perpajakan No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Deskriptif, dan Teknik Pengumpulan Data yang digunakan adalah teknik Wawancara dan Dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Perhitungan dan Pemotongan PPh Pasal 21 yang telah diterapkan oleh PT. BPR Primaesa Sejahtera Manado sudah sesuai dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

 

Kata Kunci : Perhitungan dan Pemotongan PPh Pasal 21

Author Biography

Meyliza Dalughu

Fakultas Ekonomi Dan Bisnis, Jurusan Akuntansi

Universitas Samratulangi Manado

Downloads

Published

2015-09-16