ANALISIS PERHITUNGAN DAN PELAPORAN AKUNTANSI PAJAK BUNGA DANA PIHAK KETIGA PADA PT BANK SULUT

Authors

  • Chyntia Rattu

Abstract

Pajak atas bunga serta pelaporan akuntansinya diatur dalam peraturan pajak dan standar akuntansi. Diharapkan dengan adanya peraturan tersebut, pihak yang berkepentingan dapat mengaplikasikan dengan baik dan benar, sehingga tidak akan menimbulkan kerugian bagi pihak nasabah dan negara. Perbankan menerbitkan laporan keuangan secara berkala.Objek penelitian pada PT. Bank Sulut adalah salah satu lembaga simpan pinjam perbankan yang termasuk dalam kategori bank besar. Tujuan dilakukan penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah perhitungan dan pelaporan pajak bunga Dana Pihak Ketiga telah sesuai dengan aturan perpajakan Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif, yaitu mengumpulkan, menghitung, serta mengevaluasi perhitungan pajak bunga DPK.Perhitungan pajak yang ditetapkan PT. Bank Sulut, Tbk. telah sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku yaitu telah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK/. 04/2001. Pajakimbalan bunga atas produk Dana Pihak Ketiga (DPK), berdasarkanUndang- Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2008 dipotong PPh 23 dengan tarif sebesar 20%.Perhitungan pajak yaitu dengan mengalikan tarif pajak dengan biaya bunga.

 

Kata kunci :akuntansi pajak, dana pihak ketiga

Author Biography

Chyntia Rattu

Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan Akuntansi

Universitas Sam Ratulangi, Manado

Downloads

Published

2015-09-16