ANALISIS PENERAPAN KEBIJAKAN EARMARKING TAX PADA PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN DI KOTA MANADO
Abstract
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 merupakan Undang-Undang yang mengatur tentang pajak daerah yang kemudian melahirkan kebijakan earmarking tax. Kebijakan earmarking tax merupakan pengalokasikan sejumlah penerimaan daerah untuk mendanai sektor pajak tertentu sesuai dengan jenis pajak yang dipungut. Salah satu jenis pajak dalam kebijakan ini yaitu pajak penerangan jalan yang alokasinya untuk penyediaan penerangan jalan. Khusus pajak penerangan jalan tidak ada besaran minimum yang harus dialokasikan untuk menjamin ketersediaan dana, maka hanya menyesuaikan dengan kebutuhan daerah. Di kota Manado peraturannya diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2011 yang memuat peraturan yang sesuai dengan kebijakan. Tujuan dalam penelitian ini untuk menganalisis penerapan kebijakan earmarking tax bagi pajak penerangan jalan di kota Manado menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif. Hasil penelitian dapat dilihat untuk belanja penyediaan penerangan jalan pada tahun 2013 hanya mencapai 15,80% dari pajak penerangan jalan yang masuk di kas daerah. Namun, hal ini menunjukkan bahwa alokasi dananya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu dialokasikan sebagian dari pajak penerangan jalan di kas daerah. Adapun kebijakan earmarking tax di kota Manado berjalan bersamaan dengan sistem APBD yaitu dilaksanakan melalui kas umum daerah dalam hal pendapatan dan pengeluaran.
Kata kunci : earmarking tax, pajak penerangan jalan