ANALISIS KEPATUHAN WAJIB PAJAK (PENGUSAHA KENA PAJAK) BERDASARKAN REALISASI PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (STUDI KASUS PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KOTA BITUNG)
Abstract
ABSTRAK
Kesadaran Wajib Pajak (PKP) dalam memenuhi kewajibannya adalah hal penting dalam penarikan pajak. Kepatuhan wajib pajak dapat dilihat dari target penerimaan PPN yang telah direalisasi. Penelitian ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Bitung, dimana dalam penelitian ini penulis meneliti Analisis Kepatuhan Wajib Pajak (PKP) Berdasarkan Realisasi Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa besar persentase tingkat kepatuhan Wajib Pajak (Pengusaha Kena Pajak) berdasarkan Realisasi Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Metode analisis yang digunakan yaitu metode deskriptif dimana dari data yang diperoleh dari KPP Pratama  Bitung diolah dengan melihat presentase kepatuhan WP. Penulis dapat menyimpulkan bahwa tingkat kepatuhan tahun 2012 cukup patuh yaitu 86,10%, padatahun 2013 dan 2014 juga cukup patuh dengan tingkat kepatuhan 80,11% dan 90,46%, jadi dapat dikatakan bahwa WP (PKP) cukup patuh terhadap kewajibannya membayar pajak.
Â
Kata Kunci :Kepatuhan, Wajib Pajak (PKP), Realisasi Penerimaan PPN