EVALUASI PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PROSEDUR PENCATATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) SEBAGAI PAJAK DAERAH DI KOTA BITUNG

Authors

  • Gilbert Jacob Ratuela

Abstract

ABSTRAK

Dalam rangka meningkatkan kapasitas fiskal daerah, melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah telah diberikan kewenangan untuk memungut pajak. Salah satu jenis pajak baru yang dapat dipungut oleh daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mengetahui pelaksanaan PBB-P2 sebagai pajak daerah di Kota Bitung khususnya mengenai penerapan pemungutan dan juga untuk  mengetahui prosedur pencatatan PBB-P2 di Pemerintah Kota Bitung. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh bahwa pelaksanaan pemungutan PBB-P2 di Kota Bitung secara keseluruhan sudah berjalan dengan cukup baik dan sudah mengikuti prosedur yang ada meskipun masih terdapat kekurangan dan hambatan dalam pelaksanaan pemungutan mengingat ini merupakan tahun pertama dalam pelaksanaannya. Prosedur pencatatan akuntansi PBB-P2 di Dispenda kota Bitung masih terdapat pencatatan yang belum sesuai.

 

Kata kunci : Pemungutan, Pajak Daerah, PBB-P2, Prosedur Pencatatan.

Author Biography

Gilbert Jacob Ratuela

Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis,

Universitas Sam Ratulangi, Manado 95115, Indonesia

Downloads

Published

2015-11-03