EVALUASI PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PROSEDUR PENCATATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) SEBAGAI PAJAK DAERAH DI KOTA BITUNG
Abstract
ABSTRAK
Dalam rangka meningkatkan kapasitas fiskal daerah, melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah telah diberikan kewenangan untuk memungut pajak. Salah satu jenis pajak baru yang dapat dipungut oleh daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pengalihan PBB-P2 kepada daerah diharapkan dapat meningkatkan PAD, memperbaiki struktur APBD, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan memperbaiki aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya. Mulai Januari tahun 2014 Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara resmi dikelola oleh pemerintah daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mengetahui pelaksanaan PBB-P2 sebagai pajak daerah di Kota Bitung khususnya mengenai penerapan pemungutan dan juga untuk mengetahui prosedur pencatatan PBB-P2 di Pemerintah Kota Bitung. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yakni untuk memberikan gambaran secara jelas mengenai masalah-masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh bahwa pelaksanaan pemungutan PBB-P2 di Kota Bitung secara keseluruhan sudah berjalan dengan cukup baik dan sudah mengikuti prosedur yang ada meskipun masih terdapat kekurangan dan hambatan dalam pelaksanaan pemungutan mengingat ini merupakan tahun pertama dalam pelaksanaannya. Prosedur pencatatan akuntansi PBB-P2 di Dispenda kota Bitung masih terdapat pencatatan yang belum sesuai.
Â
Kata kunci : Pemungutan, Pajak Daerah, PBB-P2, Prosedur Pencatatan.