EVALUASI PENERAPAN SISTEM PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) SEBAGAI PAJAK DAERAH PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
Abstract
ABSTRAK
Salah satu jenis pajak pusat yang dialihkan menjadi pajak daerah berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dengan pengalihan ini diharapkan BPHTB akan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup potensial bagi daerah terlebih bagi Kabupaten Minahasa Tenggara.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan sistem pelaksanaan pemungutan pajak BPHTB sebagai pajak daerah, serta faktor-faktor penghambat dalam penerapan sistem pelaksanaan pemungutan pajak BPHTB. Metode penelitian yang digunakan adalah Deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pelaksanaan pemungutan pajak BPHTB menggunakan Self Assessment System. Dalam penerapan Self Assessment System belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Wajib pajak belum menggunakan NPOP sebagai dasar pengenaan pajak BPHTB. Dalam pelaksanaan pemungutan pajak BPHTB juga belum berjalan dengan baik ini disebabkan adanya prosedur pemungutan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu pada Prosedur Pembayaran BPHTB, serta faktor-faktor peghambat dalam penerapan sistem pelaksanaan pemungutan pajak BPHTB adalah SDM dan Tingkat Kesadaran Wajib pajak.
Kata kunci : Evaluasi, BPHTB, Pajak Daerah