Analisis Faktor-Faktor Penyebab Pengunduran Diri Karyawan Waktu Tertentu Pada PT. Sinar Pure Foods International

Authors

  • Max Pangkey Lulusan Program Studi PSP Pascasarjana Unsrat

Abstract

Absract. This study aims to determine the factors that cause employees out of the company. Many factors cause the employee to stay or leave the company. The samples in this study were 245 of the 980 employees who resigned in 2010. Data collection instrument in this study is a research field and library research. while the data analysis carried out in three lines of activity simultaneously, namely data reduction, data presentation and conclusion. The results show the main reason for resigning employees are: wages, welfare and benefits 31%, work environment 26%, personality19%, housing 14% and 10% of families. Step Strategy for managing employee turnover include: preventif stage; planning manpower requirements, selection of mature, a clear orientation obligations and rights, good administration,  stages of early warning; employee opinion surveys, guidance and communication, and quality control supervisor: Stages of handling and maintanance: reward and punishment as well as the efforts and activities to retain employees.Keywords: Resignation, employee Turnover, Temporary Employment Secara garis besar terdapat dua jenis karyawan dalam suatu perusahaan, yakni karyawan kontrak dan karyawan tetap. Karyawan kontrak didasarkan pada pasal 59 Undang Undang Ketenakerjaan No 13 tahun 2003 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep.100/MEN/VI/2004. Dalam penjelasan pasal 59 ayat (l) dan (2) menyebutkan bahwa suatu pekerjaan yang dikategorikan sebagai pekerjaan yang bersifat tetap, bisa masuk dalam kategori pekerjaan musiman apabila tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu, sehingga dapat menjadi objek Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kebijakan pasar kerja fleksibilitas merupakan salah satu konsep kunci dari kebijakan perbaikan iklim investasi dan fleksibilitas tenaga kerja (Agusmidah, 2009). Kebijakan pasar kerja fleksibilitas tersurat dalam UU 13/2003 pasal 59 mengenai PKWT, Inpres No 3 Tahun 2006 tentang paket kebijakan perbaikan iklim investasi paket ke-4 mengenai ketenagakerjaan dalam kebijakan menciptakan iklim hubungan industrial yang mendukung perluasan lapangan kerja (Akatiga-Fspmi-Fes, 2010). aKepmen Depnakertrans No 101 dan 220 Tahun 2004, Inpres No. 1 tahun 2010 tentang percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan nasional prioritas ke-7 program sinkronisasi kebijakan ketenagakerjaan dan iklim usaha. Fleksibilitas hubungan kerja merupakan gejala yang telah mendunia, berkembang seiring dengan perkembangan globalisasi, liberalisasi, dan pasar bebas (Agusmidah (2009). Fleksibilitas hubungan kerja inilah yang telah menjadi dasar dalam strategi perusahaan di bidang ketenagakerjaan.Max Pangkey adalah Dosen Program Studi Administrasi Bisnis Fisip Unsrat

Downloads

Published

2012-12-14