[1]
Wowor, K. ., 2017. PENERAPAN PRINSIP BERKELANJUTAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DIBIDANG PERTAMBANGAN DITINJAU DARI U-U NOMOR 4 TAHUN 2009. AGRI-SOSIOEKONOMI. 13, 2A (Sep. 2017), 343–354. DOI:https://doi.org/10.35791/agrsosek.13.2A.2017.17219.