1.
Wowor K .,. PENERAPAN PRINSIP BERKELANJUTAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DIBIDANG PERTAMBANGAN DITINJAU DARI U-U NOMOR 4 TAHUN 2009. AGRSOSEK [Internet]. 2017 Sep. 19 [cited 2024 Nov. 22];13(2A):343-54. Available from: https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/jisep/article/view/17219