KAJIAN TATA RUANG WILAYAH PESISIR KOTA MANADO MENGHADAPI DAMPAK PEMANASAN GLOBAL
DOI:
https://doi.org/10.35793/matrasain.v8i1.309Keywords:
Tata Ruang Wilayah, Pesisir, Pemanasan GlobalAbstract
Abstrak
Penataan ruang kawasan pesisir pantai perlu mendapat perhatian mengingat akan keberlanjutan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat. Kegiatan kawasan pesisir yang tidak terkendali adalah sebagai salah satu unsur penyebab terjadinya pemanasan global, yang berdampak pada peningkatan suhu udara maupun perairan didalam kota dan sekitarnya. Visi Kota Manado sebagai Kota Ekowisata maka perlu diperhatikan dalam pembangunannya yang cukup pesat dan perlu dikendalikan untuk mencapai keseimbangan lingkungan. Ruang kawasan pesisir perlu ditata agar dapat dipelihara sehingga memberikan dukungan yang nyaman terhadap manusia serta mahluk hidup lainnya dalam melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya secara optimal. Ratifikasi Protocal Kyoto oleh beberapa negara adalah juga sebagai upaya untuk mengurangi sebab-sebab pemanasan global dengan mereduksi pelepasan gas-gas rumah kaca. UU no 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. UU no. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur besarnya prosentasi Ruang Terbuka Hijau pada kawasan urban/pesisir, dan PP no. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagai kepedulian pemerintah terhadap pentingnya penataan ruang kawasan pesisir. Penelitian ini akan difokuskan pada areal kawasan pesisir pantai kota Manado. Metode yang akan dipakai sistim Mapping, drawing (Lubis, 2002), Observasi Lapangan (direct).
Kata Kunci : Tata ruang, pesisir, urban heat island