Analisis Perencanaan Dan Penganggaran Pada Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara Melalui Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD))
DOI:
https://doi.org/10.35794/jpekd.52259.25.1.2024Abstrak
ABSTRAK
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengharuskan seluruh organisasi perangkat daerah di Kabupaten Minahasa Tenggara menggunakan aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah). Penerapan aplikasi berbentuk web ini bertujuan untuk meningkatkan dan memudahkan percepatan dalam pelaksanaan pengawasan dan evaluasi pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.
Tujuan penelitian untuk mengetahui Efektifitas perencanaan, Penganggaran terhadap realisasi dalam menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) pada Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Metode Analisis Uji beda berpasangan dengan data yang dipakai Realisasi rata-rata sebelum dan sesudah menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah. Hasil penelitian setelah di uji terdapat 30 perangkat daerah realisasinya lebih besar setelah menggunakan Aplikasi Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah dan sesudah menggunkan Aplikasi SIPD dan terdapat 12 perangkat daerah yang realisasinya lebih kecil setelah menggunakan aplikasi Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah.
Kata Kunci : Rencana, Anggaran, Pelaksanaan/Realisasi & Pertanggungjawaban
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Priskha Nani Onta, Daisy S.M. Engka, Vecky A.J. Masinambow
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.