ANALISIS YURIDIS TERHADAP RACUN PENYEBAB KEMATIAN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK KEKERASAN
Authors
Marchel R. Maramis
Abstract
Pesatnya perkembangan pengetahuan, seringkali menyebabkan seseorang tidak dapat menyelesaikan permasalahanya sendiri. Seseorang itu mau tidak mau harus memerlukan bantuan orang lain yang lebih paham untuk dimintai bantuan menyelesaikan masalah yang telah dialami orang tersebut. Manusia hidup diwajibkan untuk mengadakan hubungan satu dengan yang lainya, mengadakan kerjasama, tolong-menolong untuk memperoleh keperluan hidupnya. Akan tetapi seringkali kepentingan-kepentingan itu berlainan bahkan ada juga yang bertentangan, sehingga dapat menimbulkan pertikaian yang mengganggu keserasian hidup bersama. Seperangkat aturan-aturan atau kaidah-kaidah yang dimaksud itu tidak lain adalah hukum. Hukum dibuat, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dengan tujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat agar tercipta ketertiban, ketenangan, kedamaian dan kesejahteraan dalam masyarakat. Hal ini dicerminkan dari salah satu fungsi hukum sebagai “a tool of social controlâ€. Fungsi hukum sebagai alat pengendalian sosial dapat diterangkan sebagai fungsi hukum untuk menetapkan tingkah laku mana yang dianggap merupakan penyimpangan terhadap aturan hukum dan apa sanksi atau tindakan yang dilakukan oleh hukum jika terjadi penyimpangan tersebut. Secara umum, racun merupakan zat padat, cair, atau gas, yang dapat mengganggu proses kehidupan sel suatu organisme. Zat racun dapat masuk ke dalam tubuh melalui jalur oral (mulut) maupun topikal (permukaan tubuh). Dalam hubungan dengan biologi, racun adalah zat yang menyebabkan luka, sakit, dan kematian organisme, biasanya dengan reaksi kimia atau aktivitas lainnya dalam skala molekul. Bapak Toksikologi, Paracelsus, menyatakan bahwa Segala sesuatu adalah racun dan tidak ada yang tanpa racun. Hanya dosis yang membuat sesuatu menjadi bukan racun (Dosis solum facit venum). Istilah racun bersinonim dengan kata toksin dan bisa, namun memiliki definisi yang berbeda antara yang satu dengan lainnya. Kata "toksin" didefinisi sebagai racun yang dihasilkan dari proses biologi, atau sering disebut sebagai biotoksin. Sementara, bisa didefinisikan sebagai cairan mengandung racun yang disekresikan atau dihasilkan oleh hewan selama proses pertahanan diri atau menyerang hewan lain dengan gigitan maupun sengatan. Istilah beracun, toksik, dan berbisa juga merupakan kata yang sebanding apabila digunakan untuk menyatakan sifat atau efek dari racun. Namun, tetap terdapat sedikit perbedaan pada ketiga kata tersebut. Beracun digunakan untuk segala sesuatu yang dapat berakibat fatal atau berbahaya apabila dimasukkan dalam jumlah tertentu ke makhluk hidup. Sedangkan toksik menyatakan sifat atau efek dari toksin, dan berbisa mengacu kepada hewan penghasil bisa.