PENGGUNAAN ALAT BUKTI SUMPAH PEMUTUS (DECISOIR) DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN MENURUT TEORI DAN PRAKTEK

Authors

  • Royke Y. J. Kaligis

Abstract

Pembuktian merupakan sebuah upaya untuk meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan, dengan demikian nampak bahwa pembuktian hanya diperlukan dalam persengketaan atau perkara di muka hakim atau pengadilan, atau membuktikan adalah upaya dari pihak yang berperkara untuk menyakinkan hakim tentang kebenaran dalil-dalil, di lain pihak hakimlah yang harus menilai, membuktikan dan mengambil kesimpulan. Memang pembuktian itu hanya diperlukan, apabila timbul suatu perselisihan. Tugas hakim atau pengadilan adalah menetapkan hukum untuk suatu keadaan tertentu, atau undang-undang apakah yang berlaku dalam hubungan hukum antara dua pihak yang bersangkutan itu. Dalam sengketa yang berlangsung di muka hakim itu masing-masing pihak mengajukan dalil-dalil manakah yang tidak benar. Berdasarkan duduknya perkara yang ditetapkan sebagai yang sebenarnya itu, hakim dalam amar diktum putusnya, memutuskan siapakah yang dikalahkan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum pembuktian dimaksud sebagai suatu rangkaian peraturan tata tertib yang harus diindahkan dalam melangsungkan pertarungan di muka hakim, antara kedua belah pihak yang sedang mencari keadilan. Dalam proses mencari keadilan di pengadilan, maka para pihak berupaya untuk memenangkan perkaranya dengan cara mereka masing-masing, hal inilah yang dapat menjadi hambatan bagi pihak pengadilan dalam mengambil keputusan atau dalam menetapkan kebenaran suatu perkara. Hambatan-hambatan ini tentunya harus disikapi secara berhati-hati oleh para hakim maupun pihak-pihak yang berperkara.

Downloads