PERAN PENEGAK HUKUM DALAM PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Authors
Grees Thelma Mozes
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah yang oleh sementara orang dianggap sesuatu yang jika dibicarakan akan membawa aib bagi keluarga. Hal ini dikarenakan kekerasan dalam rumah tangga terjadi antara suami dengan isteri atau anak yang bukan merupakan hal yang patut dikemukakan secara terbuka. Seorang korban kekerasan biasanya tidak menceritakan apa yang dialaminya karena merasa malu atau takut sehingga orang luar tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Walaupun frekuensi terjadinya kekerasan kadang semakin tinggi, namun korban tetap merahasiakan penderitaannya. Kondisi ini membuat masalah KDRT tidak dapat terungkap secara penuh. Adanya anggapan masyarakat bahwa masalah KDRT adalah masalah internal rumah tangga dan tidak boleh diketahui oleh orang lain yang memerlukan jalan keluar pemecahan yang dapat membuka wawasan masyarakat bahwa KDRT seyogianya dapat diselesaikan dengan cara adil, terutama bagi korban.