BAGI HASIL INVESTASI SEBAGAI HAK MASYARAKAT ADAT PADA WILAYAH PERTAMBANGAN DI ERA OTONOMI DAERAH
Abstract
Konflik dalam penyelenggaraan investasi pertambangan di daerah banyak disebabkan oleh ketidak jelasan posisi masyarakat adat diwilayah pertambangan terkait dengan bagi hasil investasi. Hal ini disebabkan belum tegas dan jelasnya pengaturan tentang hak hak masyarakat adat atas penyelengaraan investasi pertambangan dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal dan Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Pada tataran implementasi penyelengaran Investasi pertambangan banyak investasi yang bemasalah di Indonesia. Pemasalahan terkait dengan manfaat investasi dan kerugian masyarakat di wilayah pertambangan. Terjadi penolakan masyarakat adat atas kegiatan investasi pertambangan pada beberapa wilayah tertentu. menjadi masalah yang serius terkait dengan penerapan hukum investasi. Dengan menggunakan metode analisis normatif penelitian ini dilakukan guna menemukan faktor-faktor penyebab dari problematik bagi hasil terkait dengan hak masyarakat adat. Hasil analisis menunjukkan tarik menarik dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah dalam pengendalian investasi pertambangan yang berakibat terjadinya ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan investasi pertambangan di Indonesia.