EKSISTENSI “AFDOENING BUITEN PROCESS” DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA

Authors

  • Nike K. Rumokoy

Abstract

Berdasarkan kewenangan Jika melihat dari sejarahnya, upaya alternative penyelesaian perkara pidana ini sudah jauh diberlakukan sebelum Indonesia merdeka, tepatnya pada masa kolonial Belanda. Proses yang dilakukan dikenal dengan Afdoening Buiten Process (Penyelesaian perkara di luar pengadilan). Adapun bentuk untuk menyelesaikan perkara pidana di luar pengadilan sekarang yang berlaku adalah seponeren yaitu penyampingan perkara demi kepentingan umum oleh Jaksa Agung, diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana pada Undang-undang system peradilan pidana anak, pasal 82 KUHP serta didalam ketentuan RKUHP dan RKUHAP. Adapun Pasal 109 ayat (2) dan (3) KUHP dan Pasal 140 ayat (2) KUHP tidak penulis anggap sebagai suatu penyelesaian diluar pengadilan, dikarenakan sifat penghentiannya ad hoc, yang sewaktu-waktu bisa dilakukan pemeriksaan didalam sidang pengadilan. Pasal 35 huruf (c) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, menyatakan “Jaksa Agung dapat menyampingkan perkara berdasarkan kepentingan umumâ€.

Downloads