PROSPEKTIF PENGATURAN INVESTASI DI ERA OTONOMI DAERAH (SUATU TINJAUAN YURIDIS DI KOTA MANADO)
Abstract
Pendekatan penelitian yang digunakan ialah metode penelitian hukum normatif (Soekamto, 2001:32) yang bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Provinsi Sulawesi Utara sebagai daerah otonom dalam memberikan perlindungan bagi kegiatan investasi baik dari segi asas-asas hukum, doktrin-doktrin hukum, teori-teori hukum tentang retribusi dan otonomi daerah.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan investasi di kota Manado belum berkembang secara optimal karena pengaturan investasi di kota Manado masih belum menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 yang pada prinsipnya memberikan kelonggaran bagi investor untuk berinvestasi. Pemerintah kota masih memakai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Gangguan dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah dan Retribusi Penguasaan Tanah yang dikuasai dan dimiliki oleh pemerintah kota Manado yang jelas-jelas banyak menghambat para investor.