ASPEK HUKUM PENGATURAN TINDAK PIDANA PENADAHAN DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA DI INDONESIA
Abstract
Pembangunan di bidang ekonomi tersebut juga diiringi dengan pembangunan hukum untuk memperkuat aspek legal untuk perlindungan masyarakat di Indonesia, termasuk dunia usaha. Pembangunan di bidang hukum, diantaranya dari tahun ke tahun diusahakan adanya pembaharuan hukum sesuai dengan perkembangan yang terjadi dan melihat kebutuhan masyarakat. Pelaksanaan pembangunan tersebut ditegaskan dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtstaat).Tindak pidana penadahan sebagaimana yang diatur di dalam Buku II Bab XXX KUHP yang secara mengkhusus mengkaji Pasal 480 KUHP, dimana salah satu unsur penadahan yang sering dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam praktik persidangan sehari-hari adalah unsur culpa, yang berarti bahwa si pelaku penadahan dapat dianggap patut harus dapat menyangka asalnya barang dari kejahatan dan jarang dapat dibuktikan bahwa si penadah tahu benar hal itu (asal-usul barang). Dalam hal ini, “maksud untuk mendapatkan untung†merupakan unsur dari semua penadahan.