PERSPEKTIF DALAM MEMBANGUN SISTEM HUKUM YANG PROGRESIF SEBAGAI SALAH SATU ILMU PENGETAHUAN HUKUM

Authors

  • Wens Alexander Bojangan

Abstract

Ilmu dan pengetahuan merupakan sesuatu yang berbeda pemahamannya. Ilmu adalah suatu cara untuk mengetahui, dalam artian bahwa ilmu bukanlah satu - satunya cara bagi manusia untuk mengetahui. Kebutuhan untuk menempatkan Ilmu Hukum sebagai sebenar ilmu pada akan sangat menentukan terciptanya di samping suatu landasan intelektual bagi komunitas keilmuwan, juga memaparkan masalah-masalah yang perlu dibahas, dan langkah-langkah yang perlu ditempuh oleh para pakar ilmu untuk memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi oleh Ilmu Hukum.
Munculnya sosiologi dalam Ilmu Hukum dikarenakan ingin melihat hakikat hukum yang tidak terbatas pada teks normatif yang abstrak. Tetapi lebih jauh dari itu, hukum ingin dilihat dalam segenap kompleksitasnya dalam interaksinya dengan alam realitas empirik sebagai medan tumbuh-kembangnya hukum tersebut. Apakah bunyi aturan hukum benar-benar berfungsi atau tidak berfungsi dalam realitas empirik.

Downloads